Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2012
Gambar
Perbedaan Dan Pengertian Zakat, Infaq, Shodaqoh Label:  Shodaqoh Istilah Shadaqah, Zakat dan Infaq menunjuk kepada satu pengertian yaitu sesuatu yang dikeluarkan. Zakat, Infaq dan Shadaqah memiliki persamaan dalam peranannya memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengentasan kemiskinan. Adapun perbedaannya yaitu zakat hukumnya wajib sedangkan infaq dan Shadaqah hukumnya sunnah. Atau Zakat yang dimaksudkan adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara Infaq dan Shadaqah adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut Infaq dan Shadaqah. Zakat ditentukan nisabnya sedangkan Infaq dan Shadaqah tidak memiliki batas, Zakat ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya sedangkan Infaq boleh diberikan kepada siapa saja. Perbedaannya juga dapat dicermati antara lain yaitu : Zakat,  sifatnya wajib dan adanya ketentuannya/batasan jumlah harta yang harus zakat dan siapa yang boleh menerima

SMAZ: UU Pengelolaan Zakat Bisa Penjarakan Ulama

Sumber : PR Jumat, 02/11/2012 - 17:32 BANDUNG, (PRLM).- Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat No.23/2011 setahun lalu kembali diprotes Serikat Masyarakat Amankan Zakat (SMAZ). Puluhan anggota SMAZ melakukan aksi unjuk rasa meminta yudicial review UU atau pembatalan UU di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (2/11/12). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terburu-buru tanpa memikirkan dampak pengesahan UU. Melalui UU ini, Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas bertindak sebagai regulator, pengawas, dan operator dalam pengelolaan zakat. Berbagai lembaga zakat daerah berpotensi kehilangan peran karena regulasi menyatakan peran serta masyarakat bukan lagi sebagai pelaksana aktif namun terbatas dalam pembinaan dan pengawasan. "Ketaatan umat Islam sebagai para pengelola zakat dikekang karena para ulama, kyai, ustadz, guru mengaji bisa dipenjara hanya karena menjadi pengelola zakat di lingkungan masing-masing dan tidak mendapat izin dari

Tabunglah Sampah, Jangan Dibuang

Ubah Paradigma Demi Solusi (PR.Senin, 16/04/2012 - 18:14) BANDUNG, (PRLM).- Warga Kota Bandung sudah waktunya untuk mengubah paradigma berpikir mengenai sampah dari membuang sampah menjadi menabung sampah. Karena sampah ternyata mempunyai nilai ekonomis bila dikelola dengan baik. "Sampah selalu identik dengan kotor dan bau. Namun bila dikelola dengan baik, tidak akan seperti itu, malah bisa bernilai ekonomis," kata koordiantor Bandung Green and Clean (BGC), Rohadji Tri, usai rapat mengenai BGC yang dipimpin wakil wali kota Bandung, Ayi Vivananda, Senin (16/4/12). Dijelaskan Rohadji Tri, pengelolaan sampah yang baik itu salah satunya dengan cara pemilahan. Untuk sampah organik dipisah dengan anorganik. "Kedua duanya mempunyai nilai ekonomis. Organik dibikin pupuk dan anorganik bisa langsung dijual. Bila ini dilakukan, sampah tidak akan bau," katanya. Dari itulah, menurut Tri, pihaknya akan mengajak warga Bandung untuk bisa memahaminya bahwa sa