Pinjaman Seorang Hamba Untuk Rabb-nya
Yang dimaksud pinjaman untuk Allah ta’ala adalah apa yang diberikan seorang muslim untuk membantu saudaranya tanpa mengharapkan kembalinya barang tersebut karena semata-mata untuk mengharapkan balasan di akhirat nanti. Pinjaman yang baik ini mencakup infak untuk jihad, infak untuk anak-anak yatim, para janda, orang- orang lemah, dan orang-orang miskin. Jenis ini telah disebutkan di dalam Al Quran dengan kata al qardh (pinjaman) sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala, مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ “Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (Qs. Al Baqarah: 245) Firman Allah ta’ala مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ “Barang siapa meminjamkan ke...