Barbek atau barang bekas kalau di daerah saya namanya rongsok, yang merupakan barang yang sudah tidak digunakan lagi oleh kebanyakan masyarakat dan cendrung dibuang ke tempat sampah. Tapi bagi sebagian orang barang bekas yang kotor ini bisa dijadikan peluang usaha yang sangat menjanjikan, oleh karena itu saya mencoba membuat materi peluang bisnis barang rongsokan dan mengungkap sukses bandar barbek (barang bekas) . Secara sengaja saya bertanya semacam wawancara kepada teman di tempat kerja yaitu sodara Yani. Teman saya yang satu ini sebelum menjadi teman sepekerjaan dengan saya pernah terjun di usaha rongsok bahkan sampai saat ini masih dijalani sebagai sampingan pekerjaan yang dikelola oleh istrinya, dan saat ini dia menjadi seorang Bandar Rongsok atau Barbek. Dia sangat terobsesi dengan usaha rongsoknya, karena dia menjalani usaha ini dimulai dari nol. Dia mengawali usaha rongsoknya dari nol, dari tidak memiliki apa-apa dia mungut rongsok dari satu tempat sampah ...
Dalam beberapa kesempatan saya sering ditanya oleh teman, mengapa membuat web dan milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)? Dengan cepat saya jawab bahwa saya tidak ingin para pengusaha muslim lain mengalami kegagalan yang pernah saya alami. Mayoritas penyebab kegagalan usaha saya yang terdahulu -jika saya renungkan lebih dalam- adalah karena usaha saya tidak barokah, bukan karena produk yang kurang bagus, pemasaran yang buruk atau lainnya, tapi semata-mata karena Allah tidak meridhoinya. Mengapa? Karena didalam menjalankan bisnis, saya tidak mengerti aturan Islam dalam jual beli dan dalam bekerjasama dengan investor atau partner usaha. Bisnis saya yang terdahulu adalah advertising, desain dan percetakan. Pelanggan terbesar banyak dari perguruan tinggi kristen di bandung. Setiap kali mereka membuat produk cetak apapun selalu ada logo perguruan tinggi mereka, yang sudah pasti ada gambar salib di dalamnya. Belakangan baru saya mengerti bahwa menerima pekerjaan cet...
Ternate, Maluku, 4 Jumadil Akhir 1434/14 April 2013 (MINA) – Sultan Ternate, Maluku, Muddafar Sjah menyampaikan fatwa kepada seluruh rakyat Kesultanan Ternate dan seluruh rakyat beragama Islam Ternate untuk mulai menggunakan Dinar dan Dirham terutama dalam membayar zakat, mas kawin dan simpanan, seperti yang disampaikan Effendy Jabir Sjah, koresponden Mi’raj News Agency (MINA) di Ternate, Sabtu, (13/4). Fatwa Sultan (Idin Kolano, arti fatwa dalam bahasa Ternate) disampaikan melalui lisan pada 5 April 2012 setahun yang lalu namun pada waktu itu sebatas untuk zakat saja. Fatwa tersebut kembali ditegaskan penggunaannya pada 31 Maret 2013 supaya diamalkan dalam hal zakat, mas kawin dan simpanan. Berikutnya Dinar dan Dirham akan diberlakukan di pasar khusus Legu Gam (pesta rakyat) Kesultanan Ternate yang digelar tiap Maret / April setiap tahunnya. Dinar dan Dirham Kesultanan Ternate didapat dari Percetakan Dinar Islam Dunia. Dinar Kesultanan Ternate dijamin oleh Pertubuh...
Komentar
Posting Komentar