VI. KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBANNYA

1. Anggota T'AS adalah takmir (pengurus), pengelola dan ataupenabung T'AS, baik perorangan maupun kolektif.
2. Keanggotaan T'AS dicatat dalam buku daftar penabung setelah mengisi formulir keanggotaan, dan sebagai bukti keanggotaannya T'AS menerbitkan Buku Tabungan Pegangan atas nama penabung.
3. Yang dapat menjadi anggota T'AS adalah ummat Islam yang menyepakati Ketentuan-Ketentuan yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah Mufakat Akhir Tahun (MMAT)dan atau yang masih berlaku.
4. Setiap anggota memiliki hak sebagai berikut:
a. Menyampaikan usul, pendapat, saran, ide atau apapun untuk kelancaran dan kemajuan T'AS.
b. Mendapatkan informasi secara lengkap tentang perkembangan ataupun perjalanan T'AS baik harian, minggua hingga tahunan. Baik itu berupa laporan keuangan atau informasi kainnya.
c. Mendapatkan pelayanan (semua jenis pembiayaan) sesuai kebutuhan dan kebijakan yang ada dan berlaku.
d. Mendapatkan simpanan sesuai jumlah yang tertera pada saldo (tanpa potongan administrasi ataupun kelebihan hasil usaha, kecuali yang sebelumnya terjadi akad sejenis musyarokah.
5. Setiap anggota memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a. Mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam MMAT
b. Menghadiri setiap undangan musyawarah, rapat atau konsolidasi yang diadakan oleh takmir/pengurus T'AS.
c. Memberikan informasi secara jelas dan benar dalam rangka perbaikan, kontrol, korekasi atas kinerja maupun program kerja takmir/kepengurusan T'AS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mu'min Yang Satu Dengan Mu'min Yang Lain Bagaikan Bangunan

Beramal Sebelum Datang Tujuh Perkara

Peluang Bisnis Barang Rongsokan Dan Mengungkap Sukses Bandar Barbek (Barang Bekas)