VII. TAKMIR / KEPENGURUSAN

1. Takmir/pengurus khusus Amir T'AS adalah yang telah mendapatkan amanat dari rois riyasah dago dan bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan program kerja dan kinerjanya yang telah diputuskan dalam MMAT.
2. Takmir/pengurus selain Amir T'AS minimal terdiri dari 3 orang yang dipilih berdasarkan hasil MMAT.
3. Masa jabatan, lama atau pergantian Amir T'AS ditentukan oleh musyawarah riyasah, sedangkan kepengurusan selain Amir T'AS berdasarkan hasil MMAT.
4. Bilamana salah seorang pengurus bermaksud hendak hijrah ataupun berhenti dari kepengurusannya dikarenakan satu ataupun beberapa hal, maka hendaknya memberitahukan terlebih dahulu minimal sebulan sebelum mengundurkan diri. Agar dapat mempertanggung jawabkan dan atau melaporkan dan menyerah terimakan tugas kepada kepengrusan yang baru.
5. Amir T'AS dapat mengangkat Pelaksana Harian T'AS bilamana diperlukan.
6. Pengurus mempunyai kewajiban-kewajiban sbb:
a. Melaksanakan amanat Rois dan segala hasil keputusan MMAT.
b. Mengajukan Rancangan Program Kerja dan anggaran pendapatan/perbelanjaan pada MMAT.
c. Mempertanggung jawabkan laporan keuangan dan juga kegiatan/aktivitas tahun berjalan.
d. Membina dan mengontrol segala aktivitas pembukuan keuangan, kerja dan kinerja pengurus serta kesehatan T'AS secara keseluruhan dan tertib.
7. Pengurus memiliki Hak-Hak sbb:
a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama T'AS, kecuali untuk menjual, memindahkan hak atas asset tidak bergerak sampai dengan jumlah nilai tertentu yang besarannya ditentukan oleh MMAT.
b. Mewakili T'AS dalam memutuskan untuk dapat menerima dan juga menolak anggota baru dan pemberhentiannya.
c. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Harian.
d. Memberikan kebijakan menerima ataupun menolak jenis dan besar kecilnya jumlah pembiayaan (pinjaman) yang diajukan oleh anggota.
e. Mendapatkan bisaroh ataupun penguat sesuai dengan kemampuan T'AS yang telah ditetapkan dalam MMAT.
8. Memantau kinerja T'AS dan mengevaluasi pelaksanaan usaha yang dikelola oleh Pelaksana Harian.
9. Memberikan arahan dan saran kepada Pelaksana Harian dan pengurus lainnya untuk lebih meningkatkan kualitas usaha, pelayanan dan juga kelembagaan.
10.Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peluang Bisnis Barang Rongsokan Dan Mengungkap Sukses Bandar Barbek (Barang Bekas)

Mu'min Yang Satu Dengan Mu'min Yang Lain Bagaikan Bangunan

DEFINISI OFFICE BOY