SMAZ: UU Pengelolaan Zakat Bisa Penjarakan Ulama


Sumber : PR Jumat, 02/11/2012 - 17:32

BANDUNG, (PRLM).- Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Zakat No.23/2011 setahun lalu kembali diprotes Serikat Masyarakat Amankan Zakat (SMAZ). Puluhan anggota SMAZ melakukan aksi unjuk rasa meminta yudicial review UU atau pembatalan UU di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (2/11/12).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terburu-buru tanpa memikirkan dampak pengesahan UU. Melalui UU ini, Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas bertindak sebagai regulator, pengawas, dan operator dalam pengelolaan zakat. Berbagai lembaga zakat daerah berpotensi kehilangan peran karena regulasi menyatakan peran serta masyarakat bukan lagi sebagai pelaksana aktif namun terbatas dalam pembinaan dan pengawasan.
"Ketaatan umat Islam sebagai para pengelola zakat dikekang karena para ulama, kyai, ustadz, guru mengaji bisa dipenjara hanya karena menjadi pengelola zakat di lingkungan masing-masing dan tidak mendapat izin dari pemerintah. Ini pengerdilan peran berbagai lembaga zakat yang telah eksis berpuluh-puluh tahun lamanya," kata Koordinator Aksi, Ali Akbar mutiara.
UU ini, menurut Ali, memberi peluang korupsi baru apalagi rekam jejak Kemenag juga buruk. "Kemenag memiliki track records buruk dalam berbagai pengelolaan dana umat seperti korupsi dana haji serta korupsi dana percetakan Alquran yang kasusnya belum selesai hingga sekarang," kata Ali.
Sementara itu, penolakan pada UU ini disampaikannya juga didasari potensi dana zakat di Indonesia mencapai Rp217 triliun. Ali mengatakan, jumlah yang cukup tingga ini berpeluang dikorupsi untuk merampok dana rakyat yang tidak mampu, anak yatim, dan dana umat lainnya.
Bukannya mengoptimalkan pengelolaan zakat, Ali mengatakan UU ini justru menuai kontroversi dan tidak aplikatif. Hal ini, karena masyarakat menurut Ali akan enggan membayar zakat akibat ketidakpercayaan pada pemerintah.
Dalam aksinya, SMAZ membawa spanduk, kertas, dan membagikan kertas yang berisi pandangan mereka
tentang UU Zakat. SMAZ juga mengajak agar masyarakat turut menyuarakan hak rakyat dan menolak UU Pengelolaan Zakat. (A-199/A-108)***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peluang Bisnis Barang Rongsokan Dan Mengungkap Sukses Bandar Barbek (Barang Bekas)

Mu'min Yang Satu Dengan Mu'min Yang Lain Bagaikan Bangunan

DEFINISI OFFICE BOY