Oleh Abu Labib 'Abdullah


Palestina adalah tanah waqaf bagi seluruh umat Islam. Di dalamnya terdapat Masjid Al-Aqsa, kiblat pertama umat Islam. Selain itu, muslim Palestina kini sedang terjajah oleh Zionis la'natullah 'alaih. Atas dasar itulah  umat Islam dimana pun berada mempunyai kewajiban untuk membela Palestina.  Karena di negara Palestina itu ada Masjid Al-Aqsa, maka ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh kaum muslimin antara lain sebagai berikut.
Pertama, umat Islam harus memahami kondisi dan problematika Palestina. Kewajiban pertama yang paling fundamental bagi seorang muslim adalah memahami akar masalah Palestina (Al Quds) bahwa masalah Palestina adalah masalah umat Islam. Perebutan kekuasaan yang terjadi di tanah suci itu bukan perebutan antara dua bangsa, Arab dan Israel. Tetapi, perang agama antara Islam dan Yahudi. Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.”(QS. Al-Maa-idah 82).
Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Tidak akan terjadi kiamat sehingga kaum muslimin berperang dengan yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai ada seorang yahudi bersembunyi dibelakang batu-batuan dan pohon-pohonan. Dan berkatalah batu dan pohon, wahai muslim wahai hamba Allah ini yahudi dibelakangku, kemari dan bunuhlah ia kecuali pohon Gorqhod karena ia adalah pohon Yahudi.” (HR Muslim).
Masalah Palestina bukan hanya masalah bangsa Palestina dan bangsa Arab saja. Tetapi masalah seluruh umat Islam, bahkan masalah kemanusiaan secara keseluruhan. Atas dasar pandangan akidah inilah seluruh umat Islam wajib memahami kondisi dan permasalahan Palestina.
Kedua, mensosialisasikan kondisi dan problematika Palestina kepada yang lain. Setelah umat Islam dan para da’i memahami permasalahan dan kondisi Palestina, maka mereka harus mensosialisasikan pemahaman ini kepada seluruh umat Islam dimana pun berada. Masih banyak umat Islam yang belum memahami kondisi dan permasalahan Palestina yang sebenarnya. Ini terjadi karena banyak sebab, di antaranya faktor lemahnya keimanan dan problematika yang dihadapi oleh umat Islam itu sendiri di seluruh dunia.
Oleh karena itu para da’i harus memahamkan pada umat Islam di seluruh dunia, bahwa masalah Palestina adalah masalah utama umat, dan masa depan umat akan sangat terkait dengan perjuangannya terhadap Palestina. Sampaikan kepada seluruh umat Islam bahwa di Palestina ada Masjid Al-Aqsa kiblat pertama umat Islam yang terancam hancur. Di masjid yang mulia itulah Rasulullah Saw. memimpin shalat berjama’ah yang diikuti oleh para nabi dan rasul saat peristiwa Isra’ yang merupakan pewarisan tanah Palestina pada umat Islam. Sebagaimana diketahui Umar bin Khattab ra. pun menerima penyerahan kunci langsung kota Palestina (Al-Quds). Namun sayang, informasi penting ini belum semuanya menyebar kepada seluruh kaum muslimin di seantero dunia.
Ketiga, jihad dengan harta. Kewajiban selanjutnya bagi umat Islam adalah berjihad dengan harta mereka. Umat Islam harus menyisihkan sebagian rejekinya minimal 1% untuk perjuangan Palestina. Karena jihad di Palestina sangat membutuhkan harta. Disana juga banyak janda, anak yatim, anak sekolah, mahasiswa, orang yang kehilangan rumah dan pencaharian akibat konflik dan perang yang belum diketahui akhirnya. Semua itu sangat membutuhkan uluran tangan umat Islam lainnya yang mampu.
Keempat, jihad dengan jiwa. Terdapat perbedaan mendasar dalam sifat perang di Palestina. Bila perang di Palestina dinyatakan sebagai perang antara dua bangsa atau dua negara, maka tidak boleh ada keterlibatan pihak lain di luar dua pihak yang bertikai tanpa ada permintaan untuk terlibat dari salah satu pihak yang berperang. Keterlibatan tanpa ada permintaan untuk terlibat berarti pelanggaran kedaulatan sebuah negara yang bertentangan dengan hukum internasional. Kenyataan yang terjadi, perang di Palestina adalah perang agama antara Islam dan Yahudi yang mengundang keterlibatan semua umat Islam dan kaum Yahudi di seluruh dunia, di setiap bangsa dan negara mana pun.
Maka, hukum perang di Palestina adalah jihad fi sabilillah yang diwajibkan atas setiap umat Islam di seluruh dunia sesuai dengan kondisi mereka di setiap tempat. “Diwajibkan atas kalian berperang sedangkan kalian membencinya. Barangkali kalian membenci sesuatu, tetapi itu baik bagi kalian. Dan barangkali kalian menyukai sesuatu sedangkan itu buruk bagi kalian. Dan Allah maha mengetahui apa yang kalian tidak ketahui.” (QS. Al-Baqarah 216).
Dalam ayat lain Allah Swt menegaskan, “Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.” (QS. At Taubah: 44).
Palestina adalah tanah waqaf umat Islam yang harus dipertahankan sampai kapan pun. Pembelaan kaum muslimin terhadap Palestina bukan karena mereka orang-orang Arab, melainkan karena mereka adalah muslim dan karena Palestina adalah salah satu dari tiga tempat suci umat Islam yang dimuliakan Allah Swt. Karena itu, permasalahan Palestina harus dijadikan konsentrasi utama umat Islam di seluruh muka bumi ini.
Kelima, berdo’a. Kewajiban yang paling minimal yang harus terus dilakukan oleh umat Islam adalah berdo’a. Do’a orang beriman kepada saudaranya yang lain tanpa sepengetahuan mereka adalah maqbul. Dari Ummu Darda’ dan Abu Darda’ Ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Doa seorang muslim untuk saudaranya (muslim lainnya) yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan oleh Allah. Di atas kepala orang muslim yang berdoa tersebut terdapat seorang malaikat yang ditugasi menjaganya. Setiap kali orang muslim itu mendoakan kebaikan bagi saudaranya, niscaya malaikat yang menjaganya berkata, “Amin (semoga Allah mengabulkan) dan bagimu hal yang serupa.” (HR. Muslim). Wallahua’lam.(R2/R1).
Mi'raj News Agency (MINA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mu'min Yang Satu Dengan Mu'min Yang Lain Bagaikan Bangunan

Beramal Sebelum Datang Tujuh Perkara

DEFINISI OFFICE BOY