SULTAN TERNATE FATWAKAN DINAR DIRHAM UNTUK MUSLIMIN

Ternate, Maluku, 4 Jumadil Akhir 1434/14 April 2013 (MINA) – Sultan Ternate, Maluku, Muddafar Sjah menyampaikan fatwa kepada seluruh rakyat Kesultanan Ternate dan seluruh rakyat beragama Islam Ternate untuk mulai menggunakan Dinar dan Dirham terutama dalam membayar zakat, mas kawin dan simpanan, seperti yang disampaikan Effendy Jabir Sjah, koresponden Mi’raj News Agency (MINA) di Ternate, Sabtu, (13/4).
Fatwa Sultan (Idin Kolano, arti fatwa dalam bahasa Ternate) disampaikan melalui lisan pada 5 April 2012 setahun yang lalu namun pada waktu itu sebatas untuk zakat saja. Fatwa tersebut kembali ditegaskan penggunaannya pada 31 Maret 2013 supaya diamalkan dalam hal zakat, mas kawin dan simpanan.
Berikutnya Dinar dan Dirham akan diberlakukan di pasar khusus Legu Gam (pesta rakyat) Kesultanan Ternate yang digelar tiap Maret / April setiap tahunnya.
Dinar dan Dirham Kesultanan Ternate didapat dari Percetakan Dinar Islam Dunia. Dinar Kesultanan Ternate dijamin oleh Pertubuhan World Islamic Mint. Sultan menyarankan agar Dinar dapat diamalkan dalam lingkungan pesantren. Masyarakat Ternate sendiri menerima fatwa Sultan tersebut dengan antusias.
Menggunakan Dinar dan Dirham adalah bagian dari muamalah. Abdarrahman, Ketua Paguyuban Jawara, menggambarkan koin Dinar itu seperti sebuah tutup botol, yang bila dilepas dari botolnya tidak ada fungsinya sama sekali. Bila kita kembalikan ke botolnya barulah punya arti.
Demikian juga dengan Dinar dan Dirham tak akan ada gunanya bila kita tidak mengembalikan fungsi aslinya, yaitu sebagai alat pembayar zakat mal dan alat tukar dalam bermuamalah di masyarakat. Baik itu dengan sesama Muslim maupun dengan non-Muslim. Dinar dan Dirham akan menjadi sangat penting bila kita gunakan untuk membayar zakat. Dinar dan Dirham menjadi bermakna ketika menjadi alat tukar dalam keseharian kita.
Mengembalikan Dinar dan Dirham pada fungsi fitrahnya bukan amalan sholeh yang kecil, karena menegakkan perintah Allah subhanahu wa ta’ala, yang melarang riba dan menghalalkan jual beli. Begitu ngerinya dosa riba, sampai dalam suatu hadist dikatakan dosa riba itu adalah nomor dua sesudah dosa syirik dan lebih besar dari 36 kali berzina.
Maka tak ayal lagi kehadiran Dinar dan Dirham di Nusantara adalah bentuk kasih sayang Allah subhanahu wa ta’ala, kepada kita. Karena dengan adanya Dinar dan Dirham maka akan kita tegakkan rukun zakat. Dengan Dinar dan Dirham kita akan melindungi harta kita dari kikisan riba yang telah membuat kita terpuruk dalam kehidupan.(L/P06/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peluang Bisnis Barang Rongsokan Dan Mengungkap Sukses Bandar Barbek (Barang Bekas)

Mu'min Yang Satu Dengan Mu'min Yang Lain Bagaikan Bangunan

DEFINISI OFFICE BOY