SULTAN TERNATE FATWAKAN DINAR DIRHAM UNTUK MUSLIMIN
Ternate, Maluku, 4 Jumadil Akhir 1434/14 April 2013 (MINA) – Sultan
Ternate, Maluku, Muddafar Sjah menyampaikan fatwa kepada seluruh rakyat
Kesultanan Ternate dan seluruh rakyat beragama Islam Ternate untuk mulai
menggunakan Dinar dan Dirham terutama dalam membayar zakat, mas kawin
dan simpanan, seperti yang disampaikan Effendy Jabir Sjah, koresponden
Mi’raj News Agency (MINA) di Ternate, Sabtu, (13/4).
Fatwa Sultan (Idin Kolano, arti fatwa
dalam bahasa Ternate) disampaikan melalui lisan pada 5 April 2012
setahun yang lalu namun pada waktu itu sebatas untuk zakat saja. Fatwa
tersebut kembali ditegaskan penggunaannya pada 31 Maret 2013 supaya
diamalkan dalam hal zakat, mas kawin dan simpanan.
Berikutnya Dinar dan Dirham akan
diberlakukan di pasar khusus Legu Gam (pesta rakyat) Kesultanan Ternate
yang digelar tiap Maret / April setiap tahunnya.
Dinar dan Dirham Kesultanan Ternate didapat dari Percetakan Dinar Islam Dunia. Dinar Kesultanan Ternate dijamin oleh Pertubuhan World Islamic Mint.
Sultan menyarankan agar Dinar dapat diamalkan dalam lingkungan
pesantren. Masyarakat Ternate sendiri menerima fatwa Sultan tersebut
dengan antusias.
Menggunakan Dinar dan Dirham adalah
bagian dari muamalah. Abdarrahman, Ketua Paguyuban Jawara, menggambarkan
koin Dinar itu seperti sebuah tutup botol, yang bila dilepas dari
botolnya tidak ada fungsinya sama sekali. Bila kita kembalikan ke
botolnya barulah punya arti.
Demikian juga dengan Dinar dan Dirham
tak akan ada gunanya bila kita tidak mengembalikan fungsi aslinya, yaitu
sebagai alat pembayar zakat mal dan alat tukar dalam bermuamalah di
masyarakat. Baik itu dengan sesama Muslim maupun dengan non-Muslim.
Dinar dan Dirham akan menjadi sangat penting bila kita gunakan untuk
membayar zakat. Dinar dan Dirham menjadi bermakna ketika menjadi alat
tukar dalam keseharian kita.
Mengembalikan
Dinar dan Dirham pada fungsi fitrahnya bukan amalan sholeh yang kecil,
karena menegakkan perintah Allah subhanahu wa ta’ala, yang melarang riba
dan menghalalkan jual beli. Begitu ngerinya dosa riba, sampai dalam
suatu hadist dikatakan dosa riba itu adalah nomor dua sesudah dosa
syirik dan lebih besar dari 36 kali berzina.
Maka tak ayal lagi
kehadiran Dinar dan Dirham di Nusantara adalah bentuk kasih sayang
Allah subhanahu wa ta’ala, kepada kita. Karena dengan adanya Dinar dan
Dirham maka akan kita tegakkan rukun zakat. Dengan Dinar dan Dirham kita
akan melindungi harta kita dari kikisan riba yang telah membuat kita
terpuruk dalam kehidupan.(L/P06/R2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Komentar
Posting Komentar