Menabung dalam Pandangan Islam

Oleh Moch. Faqih *)

Pada tahun ajaran baru masuk sekolah, pegadaian ramai didatangi orang. Alasan mereka mayoritas seragam, yaitu ingin menggadaikan barang untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka terkait dengan besarnya dana pen-daftaran ataupun daftar ulang anak mereka. Besarnya dana kebutuhan mereka beragam, mulai dari satu juta hingga puluhan juta. Untuk anak yang baru mendaftar tingkat Taman Kanak-kanak (TK) kebutuhan dana mereka sampai dua juta rupiah; Tingkat Sekolah Dasar sampai 4 juta rupiah; dan seterusnya sampai tingkat Perguruan Tinggi sampai puluhan juta rupiah. Fenomena memasuki tahun ajaran baru ini juga terjadi pada saat menjelang hari raya. Pegadaian adalah pilihan bagi mereka yang mempunyai barang untuk digadaikan. Bagi yang tidak mempunyai barang untuk digadaikan semakin repot dengan mencari pinjaman kesana kemari. Lebih parah lagi adalah orang-orang yang tidak punya barang dan juga tidak mempunyai tempat untuk meminjam uang. Sekan-akan hidup mereka ‘maju-mundur kena’: serba sulit dan seakan-akan kehidupan ini serba pahit.
Bermacam-macam penyebab mengapa orang kurang atau bahkan tidak siap untuk mengeluarkan dana untuk mendaftarkan atau daftar ulang anak mereka. Ada yang betul-betul mereka adalah orang yang fakir sehingga tidak banyak uang yang dapat mereka sisihkan untuk kebutuhan mendaftarkan atau mendaftarkan ulang anak mereka sekolah. Ada juga orang yang tidak siap mengeluarkan dana karena kesalahan pengelolaan keu-angan keluarga mereka, sehingga mereka terperosok pada ketidaksiapan dana sekolah anak-anak mereka. Kesalahan pengelolaan keuangan keluarga sehingga mengakibatkan ketidaksiapan menghadapi pengeluaran keuangan yang bukan kebutuhan sehari-hari ini sebenarnya dapat dihindari sejak dini dengan menabung. Menabung adalah sebuah kon-sep sederhana yang membutuhkan kedisiplinan untuk menyisihkan sebagian penghasilan bagi kebutuhan masa depan: perkawinan, kelahiran anak, sekolah anak, membangun rumah, membangun usaha, membeli kendaraan, berlibur-mudik, membayar zakat, haji dan sebagainya.
Seseorang yang disiplin menabung berarti mempunyai perencanaan keuangan bagi masa depan mereka. Perencanaan keuangan berarti ada harapan-harapan yang ingin dicapai dalam kehidupan mereka. Seseorang dengan harapan dalam kehidupan adalah bagaikan rencana strategis dalam mencapai tujuan.
Seseorang yang mempunyai tujuan berarti ia hidup dengan sesungguhnya. Hari demi hari dilalui dengan target dan membuat kehidupan lebih bermakna. Dan, sesungguhnya hidup penuh makna akan membuat diri lebih percaya diri dan percaya diri adalah pondasi dari kesuksesan.
Anjuran Menabung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis
Dalam ajaran Islam, konsep menabung ini dapat dicermati dari ayat al-Qur’an dan al-Hadis yang baik secara tersurat maupun tersirat menganjurkan menabung, sebagaimana ayat-ayat dan hadis-hadis berikut:
1. QS. Al Isra' (17) ayat 29:
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.”
Pemahaman bahwa ayat ini secara tersurat menganjurkan untuk bersikap tidak pelit yang menyebabkan seseorang menjadi tercela karena kepelitannya dan anjuran untuk tidak boros yang menyebabkan seseorang menjadi menyesal karena keborosannya tersebut. Fokus pada tidak boros mempunyai pengertian sederhana sebagai anjuran untuk menyisihkan sebagian harta untuk digunakan bagi keperluan masa depan (menabung).
2. QS. Al Isra' (17) ayat 27:
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” Ayat ini menguatkan ayat di atas, bahwa boros adalah suatu perbuatan yang sangat dilarang dengan menyamakan para pemboros sebagai saudara setan. Mengikuti bisikan setan saja dilarang, apalagi menjadi saudara (sekutu) setan.
3. QS. Al Furqaan (25) ayat 67:
"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”
Ayat ini dapat dipahami mempunyai pengertian yang sama dengan redaksi yang berbeda dengan QS. Al Isra' (17) ayat 29 di atas.
4. Hadits Riwayat Bukhari: “...Rasulullah saw pernah membeli kurma dari Bani Nadhir dan menyimpannya untuk perbekalan setahun buat keluarga...” Hadits ini secara tersurat bahwa Nabi Muhammad saw pernah melakukan menabung.
5. Hadits Riwayat Bukhari: “Simpanlah sebagian dari harta kamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” Hadits ini menguatkan hadits pada nomor empat di atas dengan secara tegas Nabi Muhammad saw menganjurkan untuk menabung.
Beberapa tempat pilihan tempat menabung antara lain:
1. Perkumpulan terbatas,
adalah kelompok arisan, sekolah, kantor dan lain-lain.
2. Koperasi Syariah, koperasi yang sudah mendapat legalisasi dari pemerintah.
3. Lembaga Perbankan Syariah,
bank-bank yang saat ini dikenal sebagai lembaga intermediasi.
*) Ketua KSUS BMT Tawakkal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mu'min Yang Satu Dengan Mu'min Yang Lain Bagaikan Bangunan

Beramal Sebelum Datang Tujuh Perkara

DEFINISI OFFICE BOY