V. KEGIATAN USAHA
A. Usaha Bisnis :
1. Menghimpun dana (simpanan, investasi, hibah dll) untuk dikelola dan dikembangkan oleh pengelola. (Jual beli barang kebutuhan atk, perlengkapan sekolah anak, pulsa dan sembako),
2. Membantu pengembangan usaha ikhwan/ummat melalui penyediaan dana secara halal dan saling menguntungkan, semisal usaha jual beli makanan atau obat herbal dll.
3. Bekerja sama dengan maliyah riyasah dalam pengelolaan infaq berbentuk barang bekas atau rongsokan.
B. Usaha non bisnis
1. Mengadakan kerjasama dengan maliyyah riyasah sebagai wadah penerimaan sementara dana zakat, infaq, shadaqah dan hibah.
2. Bekerjasama dengan BMT wilayah Jawa Barat atau Lembaga Keuangan lainnya dalam rangka tadrib tadrib, meliputi: tadrib kemashlahatan ummat, kewirausahaan juga jaringan usaha (kecil, menengah dan besar) serta membentuk jaringan pemasarannya.
3. Bekerjasama dengan tarbiyyah riyasah dalam rangka pembinaan aqidah terutama untuk jajaran kepengurusan T'AS umumnya seluruh anggota dan yang terkait dengan T'AS.
4. Memberikan layanan pinjaman lunak bersifat insiden skala prioritas (PIPP dan PIPK juga PII).
5. Melakukan pembinaan-pembinaan juga kontrol terhadap pengurus dan kinerjanya, anggota (penabung maupun peminjam)sebagai bentuk/wujud tanggung jawab atas kegiatan simpan pinjam, sehingga ikhwan/ummat dapat memahami keberadaan dan tanggung jawabnya sebagai pengurus ataupun anggota.
6. Dapat memberikan bantuan-bantuan kepada pihak-pihak yang berhak menerima bantuan, berupa tunjangan-tunjangan, beasiswa-beasiswa ataupun berupa sarana prasarana terutama dalam bidang tarbiyyah ummat.
1. Menghimpun dana (simpanan, investasi, hibah dll) untuk dikelola dan dikembangkan oleh pengelola. (Jual beli barang kebutuhan atk, perlengkapan sekolah anak, pulsa dan sembako),
2. Membantu pengembangan usaha ikhwan/ummat melalui penyediaan dana secara halal dan saling menguntungkan, semisal usaha jual beli makanan atau obat herbal dll.
3. Bekerja sama dengan maliyah riyasah dalam pengelolaan infaq berbentuk barang bekas atau rongsokan.
B. Usaha non bisnis
1. Mengadakan kerjasama dengan maliyyah riyasah sebagai wadah penerimaan sementara dana zakat, infaq, shadaqah dan hibah.
2. Bekerjasama dengan BMT wilayah Jawa Barat atau Lembaga Keuangan lainnya dalam rangka tadrib tadrib, meliputi: tadrib kemashlahatan ummat, kewirausahaan juga jaringan usaha (kecil, menengah dan besar) serta membentuk jaringan pemasarannya.
3. Bekerjasama dengan tarbiyyah riyasah dalam rangka pembinaan aqidah terutama untuk jajaran kepengurusan T'AS umumnya seluruh anggota dan yang terkait dengan T'AS.
4. Memberikan layanan pinjaman lunak bersifat insiden skala prioritas (PIPP dan PIPK juga PII).
5. Melakukan pembinaan-pembinaan juga kontrol terhadap pengurus dan kinerjanya, anggota (penabung maupun peminjam)sebagai bentuk/wujud tanggung jawab atas kegiatan simpan pinjam, sehingga ikhwan/ummat dapat memahami keberadaan dan tanggung jawabnya sebagai pengurus ataupun anggota.
6. Dapat memberikan bantuan-bantuan kepada pihak-pihak yang berhak menerima bantuan, berupa tunjangan-tunjangan, beasiswa-beasiswa ataupun berupa sarana prasarana terutama dalam bidang tarbiyyah ummat.
Komentar
Posting Komentar