Menyimpan Emas atau Perak Yang Tiada Di Infaqkan Pada Jalan Allah
Imam Ahmad mengeluarkan dari Abdullah bin Ash Shamit, ia berkata:
"Pernah pada suatu peristiwa, aku berjihad bersama-sama Abu Dzar radhiallahu 'anhuma. Maka setelah dibagi-bagi Ghanimah (harta rampasan perang), dia mendapatkan bagiannya termasuk seorang Jariah.
Lalu dia pun membeli segala keperluannya, dan masih ada lagi banyak yang tersisa.
Lalu dia menyuruh Jariah tadi menukarkannya dengan mata uang untuk dibagi-bagikan kepada semua orang yang memerlukannya.
Aku berkata kepada Abu Dzar: "Biarlah Jariah itu menahan dulu uang itu untuk keperluan dilain hari, ataupun mana tahu jika datang tamu, maka engkau tentu memerlukannya?"
Abu Dzar menjawab: " Temanku, ya'ni Rasulullah shallallahu 'alaihi wasalam, sudah membuat perjanjian kepadaku, bahwa apa saja emas atau perak yang disimpan, maka itu sama saja dengan gumpalan api neraka disimpan oleh tuannya, sehinggalah diberikan kesemuanya pada jalan Allah Azza wa Jalla".
Dalam riwayat Ahmad dan Thabarani yang lain, "Siapa yang menyimpan emas atau perak, dan tidak diinfaqkannya pada jalan Allah, akan menjadi gumpalan-gumpalan api kelak dihari kiamat, dan akan disetrikakan tuannya dengan gumpalan-gumpalan api itu. (At Targhib Wat Tarhib).
Komentar
Posting Komentar