Apa Sih Perekonomian Syariah?


Hmm, mudah-mudahan setelah melihat judulnya tidak kabur dulu yah. Tulisan ini sebenarnya berisi hasil pemahaman sang blogger terhadap perekonomian syariah, jadi apabila ada yang salah-salah kata dan pemahaman mohon diluruskan yah. Pada tanggal 21 Desember 2008, saya diajak teman untuk mendengar ceramah di mesjid Al-Azhar yang terletak di Jl. Sisingamangaraja. Terakhir kali saya ke mesjid Al-Azhar adalah di pertengahan tahun 2000, untuk menghadiri akad nikah teman saya. Setelah itu blas tidak pernah lagi ke sana ataupun menghadiri ceramah-ceramah semacam itu, maklum dah dalam periode waktu tersebut kesibukan sedang berjibun banget-banget

Ceramah berjudul “Perkembangan Perekonomian Syariah di Indonesia” oleh Ustad Fathur Rachman. Waktu awal karena terbiasa dengan seminar terstruktur maka saya celingak celinguk bingung karena tidak ada satupun orang (pengurus mesjid) yang memberikan salinan tulisan ataupun “executive summary” dari ceramah yang akan diberikan. He,he,he ternyata setelah usut punya usut dengan teman yang mengajak memang begitu deh kebiasaan ceramah di sana kecuali memang ada pembelajaran khusus seperti bedah buku baru dibagikan hal semacam itu. Wah, jadi malu deh, ketahuan jarang menghadiri event semacam itu (he,he,he). Eit, tapikan untuk belajar itukan tidak pernah ada kata terlambat bukan…..

Penceramah sebagai pembuka menjelaskan latar belakang diangkatnya topic ini dan perlunya perekonomian syariah disosialisasikan kepada seluruh umat muslim karena:

- Notabene, manusia merupakan makhluk ekonomi, yang segala aspek kehidupannya berhubungan dengan bagaimana me-manage keuangan. Sebagai contoh: transaksi jual beli barang di pasar dan transaksi jual beli saham di bursa saham.

- Penduduk di Indonesia yang mayoritas beragama islam dalam melakukan kegiatan perekonomian haruslah melakukan sistem perekonomian yang sesuai dengan tata cara dan peraturan yang berlaku dalam Islam. Untuk itulah sistem perekonomian syariah merupakan jawaban atas kebingungan umat saat ini.


Dari sanalah timbul rasa penasaran saya untuk mencoba mengetahui lebih dalam apa sebenarnya itu perekonomian syariah dan bagaimana sistem perekonomian tersebut dapat menjadi solusi bagi umat. Dalam ceramah dijelaskan secara singkat beberapa dasar dari Al-Qur’an sehubungan dengan perekonomian syariah, diantaranya yang berhasil saya tangkap dan pahami adalah yang terkandung dalam beberapa surat berikut ini:

1. Surah Al-Quraisy Ayat 1 dan 2 yang mengandung arti: Kebiasaan suku quraish untuk berkelana dalam rangka bisnis yang dilatarbelakangi oleh kondisi sumber daya alam yang tidak memungkinkan untuk berdagang di tempat.

2. Surat At-Taubah Ayat 24 yang terdapat larangan untuk menimbun harta, sehingga menjadi tidak produktif (tidak dikeluarkan zakat dan/atau infak).

3. Surat At-Taubah Ayat 29 yang berisi tentang pajak yang diterapkan bagi warga non-muslim di zaman nabi yang disebut dengan Jizyah (mudah-mudahan spelling tidak salah yah).

4. Surat Al-Anfaal yang berisikan anjuran agar bernafkah di jalan Allah.

5. Surat Al-Baqarah Ayat 275-278, yang berisi tentang hukum riba.



Prinsip perekonomian syariah dalam penerapan dalam kehidupan keseharian haruslah bebas dari MAGHRIB, yang merupakan singkatan dan mengandung pengertian sebagai berikut:








sehingga prinsip tersebut harus diterapkan dalam kehidupan perekonomian sehari-hari sebagai umat muslim.

Peran negara atas perkembangan sistem perekonomian syariah amatlah penting karena segala sesuatunya harus dilegalisasikan untuk dapat memberikan perlindungan tidak hanya kepada penyelenggara system perekonomian syariah akan tetapi juga pada pengguna (investor dan nasabah). Adapun perkembangan wacana pemikiran perekonomian Islam di Indonesia menurut Khursid Ahmad (dalam Basri, 2000 yang dikutip tanpa diedit dari tinjauan teoritis perbankan syariah, 2005), yang dikenal sebagai bapak Ekonomi Islam, ada empat tahapan perkembangan dalam wacana pemikiran ekonomi Islam, yang terdiri dari:

1. Tahapan Pertama, dimulai pada pertengahan dekade 19930-an ketika sebagian ulama, yang tidak memiliki pendidikan formal dalam bidang ilmu ekonomi namun memiliki pemahaman terhadap persoalan sosio-ekonomi pada masa itu, mencoba untuk menuntaskan persoalan bunga. Para ulama berpendapat bahwa bunga bank itu haram dan kaum muslimin harus meninggalkan hubungan apapun dengan perbankan konvensional. Para ulama saat itu mengundang para ekonom dan bankir untuk mendirikan lembaga keuangan yang didasarkan pada prinsip syariah dan bukan bunga. Hal yang menonjol dalam pendekatan ini adalah adanya keyakinan yang begitu kuat akan haramnya bunga dan pengajuan alternatif.

2. Tahapan kedua dimulai pada akhir dasa warsa 1960-an. Pada tahap ini para ekonom Muslim yang pada umumnya dididik dan dilatih di perguruan tinggi terkemuka di Amerika Serikat dan Eropa mulai mencoba mengembangkan aspek-aspek tertentu dari sistem moneter Islam. Analisis ekonomi terhadap larangan riba dan mengajukan alternatif perbankan yang tidak berbasis bunga telah dilakukan. Serangkaian konferensi dan seminar internasional tentang ekonomi dan keuangan Islam diadakan. Konferensi internasional pertama tentang ekonomi Islam digelar di Makkah al-Mukarromah pada tahun 1976. Kontribusi yang paling signifikan selain dari hasil konferensi dan seminar adalah laporan yang dikeluarkan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan tentang penghapusan riba dari ekonomi. Pada tahapan kedua ini muncul tokoh-tokoh ekonom muslim terkenal di seluruh dunia Islam.

3. Tahapan ketiga ditandai dengan adanya upaya konkrit untuk mengembangkan perbankan dan lembaga keuangan non-riba baik dalam sektor swasta maupun dalam sektor pemerintah. Tahapan ini merupakan sinergi konkrit antara usaha intelektual dan material para ekonom, pakar, bankir, para pengusaha dan hartawan Muslim yang memiliki kepedulian pada perkembangan ekonomi Islam. Pada tahap ini sudah didirikan bank Islam dan lembaga investasi berbasis non-riba dengan konsep yang jelas dan pemahaman yang lebih mapan. Bank yang pertama didirikan adalah Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 di Jeddah, Saudi Arabia dan merupakan kerjasama antara negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).

4. Kini ekonomi Islam memasuki tahap keempat yang ditandai dengan pengembangan pendekatan yang lebih integratif dan sophisticated untuk membangun keseluruhan teori dan praktek ekonomi Islam terutama lembaga keuangan dan perbankan yang menjadi indikator ekonomi umat. Selama kurun waktu 6 tahun sejak tahun 1992 hingga 1998 hanya ada satu bank Islam di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Disahkannya Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 telah memberikan landasan yang cukup luas bagi berdirinya perbankan syariah di Indonesia, sehingga dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun telah bermunculan beberapa bank syariah. Saat ini penerapan perbankan syariah telah didukung dengan kekuatan hukum oleh pemerintah melalui UU No. 10 Tahun 1998, yang kemudian diperbaharui oleh UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No.3 Tahun 2004. Undang-undang tersebut memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengubah diri menjadi bank syariah. Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan bank berbasis syariah pertama di Indonesia yang berdiri di tahun 1991. Dari sanalah mulailah terlihat pertumbuhan bank syariah dalam melayani umat. Sehingga saat ini umat muslim tidak hanya memandang perbankan syariah sebagai alternatif system perbankan atan tetapi sudah sebagai salah satu usaha untuk mencapai ridho Illahi dalam keseharian.



Untuk saya yang telah terbiasa dengan perekonomian konvensional amatlah sulit untuk beralih kepada perekonomian syariah, karena menurut saya system bunga sebagai imbalan atas uang yang kita simpan dalam bank merupakan hal yang pantas dan memiliki kesamaan dengan system bagi hasil yang ditawarkan oleh perbankan syariah. Dimana pada akhirnya si-penyimpan uang pada akhirnya mendapatkan upah atau nilai tambah atas uang yang di-investasikan. Berkenaan dengan bagaimana dan kemana bank konvensional mensirkulasikan uang yang kita simpan di bank, pada awalnya menurut saya bukanlah urusan saya karena uang tersebut merupakan jerih payah bula tenan saya sebagai seorang karyawan. Akan tetapi setelah mendengar ceramah ini, saya sedikit berpikir kemana sih uang yang kita simpan di bank disirkulasikan J, dan ternyata tidak hanya saya yang berpikir seperti itu terbukti dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh sebagai berikut:

1. Pertanyaan: Apakah bisnis MLM dan Franchise yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan prinsip perekonomian syariah dan bebas dari MAGHRIB?

Jawaban:

Untuk bisnis MLM:

- Harus ditelaah apakah system untuk membuat jaringan bertujuan untuk silaturahmi dan terjalin dengan baik.

- Harus ditelaah apakah hukum hubungan antara tingkatan (upperliner dan downliner harus jelas, apakah ada pihak yang dirugikan dan adakah pihak yang memanfaatkan pihak lain dengan hanya berpangku tangan sementara pihak lain harus berkerja keras untuk memberikan profit bagi tingkatan yang lebih tinggi.

- Harus ditelaah apakah produk yang diperjual belikan tergolong halal atau tidak.

Untuk bisnis Franchise

Ditelaah apakah hubungan antara perusahaan pemegang license dengan pemberi license merupakan skema yang baik dalam artian masing-masing mendapat pembagian yang adil sesuai dengan perannya dan serta telah disepakati tanpa adanya unsur desentralisasi berlebihan. Sebagai contoh (1) system franchise dapat diberikan sesuai system keagenan, dimana semua hal mengacu kepada peraturan absolute dari pemberi license; atau dapat pula (2) pemegang license hanya membayar fee kepada pemberi license dengan besaran tertentu tetapi untuk operasional diberikan kebebasan.



2. Pertanyaan: Apakah gagasan untuk produk syariah dapat dilakukan secara efektif apabila pada saat lingkungan ideal saja?

Jawaban: Pelaksanaan tidak memerlukan lingkungan ideal karena penerapan dapat dilaksanakan seperti saat ini secara dual system (konvensional dan syariah) akan tetapi yang harus dipastikan tidak boleh dilakukan pencampuran antara kedua system.


Dari ceramah yang diberikan dan referensi yang saya baca dapat saya simpulkan bahwa perekonomian syariah merupakan suatu system perekonomian baik produk dan mekanisme/system yang dipergunakan haruslah sesuai dnegan kaidah islami. Sebagai umat islam tentunya kita harus mencoba untuk memahami dan menerapkan system perkonomian syariah dalam keseharian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mu'min Yang Satu Dengan Mu'min Yang Lain Bagaikan Bangunan

Beramal Sebelum Datang Tujuh Perkara

DEFINISI OFFICE BOY