UU Koperasi Baru Lebih Melindungi Anggota
Rabu, 31/10/2012 - 20:58 BANDUNG, (PRLM).- Undang – undang mengenai koperasi yang telah disahkan oleh rapat paripurna DPR lalu merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi para anggota koperasi. Sebabnya, pada undang – undang tersebut pemerintah diwajibkan untuk membentuk lembaga penjamin bagi anggota koperasi simpan pinjam (KSP). Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Agus Muharam di Aula Barat Gedung Sate, Bandung pada Rabu (31/10/12). “Selain itu, pemerintah juga harus mendirikan lembaga penjamin simpanan tersebut selambatnya dalam waktu dua tahun. Diharapkan hal ini akan mendorong anggota untuk merasa lebih aman dalam menyimpan dana dan memperbanyak anggota baru yang semakin tertarik,” katanya. Ia juga mengatakan, pemerintah akan mendirikan lembaga pengawas koperasi simpan pinjam pada tahun depan. Tugasnya adalah membuat standard operation procedure (SOP) dan mengawasi praktik KSP. “Lembaga tersebut juga me...